Banggai- Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertip Lapas dalam Pasal 2 menyebutkan agar setiap narapidana dan tahanan wajib mematuhi tata tertip Lapas atau Rutan. Namun dalam prakteknya masih banyak terjadi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh narapidana dan tahanan. Pelanggaran tata tertib yang terjadi antara lain tidak mengikuti program pembinaan, merusak fasilitas Lapas, berkelahi dan sebagainya.
Dalam rangka menegakkan aturan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk terkhusus Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (seksi kamtib) melakukan penindakan terhadap wbp yang melakukan pelanggaran, (21/11).
“Penegakan aturan terhadap wbp yang melakukan pelanggaran tata tertib yang ada di dalam Lapas merupakan salah satu tugas dari Seksi Kamtib, yang mana melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap wbp yang melanggar. Tentunya tindakan yang kita lakukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Ucap Putu Arta(Kasi Kamtib)
(Dok, Humas Lapas Luwuk)