Lapas Luwuk Laksanakan Sosialisai Tentang Hak, Kewajiban Dan Larangan Warga Binaan
Banggai- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Bapak Efendi Wahyudi sosialisasikan Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), (29/12).
Bertempat di halaman blok hunian warga binaan Lapas, Kalapas didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan anggota regu penjagaan mengingatkan kepada seluruh warga binaaan untuk memedomani dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan untuk terciptanya situasi dan kondisi Lapas Luwuk yang aman dan tertib, karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebenarnya merugikan Warga Binaan itu sendiri.
Warga Binaan dihimbau agar selalu mawas diri bahwa mereka sedang menjalani masa pidana di Lapas dan bila melanggar peraturan tata tertib maka Warga Binan sendiri yang rugi dengan tidak diberikannya hak-hak mereka.
“Setiap warga binaan akan diberikan hak-hak mereka apabila mereka aktif dalam program pembinaan yang di Lapas Luwuk dan selalu menjaga kondisi lapas selalu dalam keadaan aman dan kondusif”, ujar Kalapas.
Oleh karena itu KaLapas berharap kepada seluruh warga binaan untuk patuh dan taat serta berkreasi mengembangkan diri dengan ikut serta dalam berbagai program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIB Luwuk.
Selanjutnya Ka.KPLP menambahkan “Agar setiap warga binaan selalu menjaga kekompakan dan saling kerja sama dalam menjaga Lapas tetap dalam keadaan aman dan kondusif terutama saat menyambut malam tahun baru 2024”.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)