Tingkatkan Integritas, Lapas Luwuk Ikuti Kegiatan Penguatan Gratifikasi Dan Pembrantasan Pungutan Liar

132

Banggai- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi mengikuti kegiatan penguatan gratifikasi dan pemberantasan pungutan liar di jajaran Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah,(22/11).

Pada kegiatan tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan program penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar sebagai langkah untuk meningkatkan Integritas pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng. Yang menghadiri acara tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Sudjonggo, bersama Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Nugroho, Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, PIh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, Pejabat Administrasi dan Seluruh Kepala UPT Se SULTENG.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Sudjonggo dalam Arahanya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius bersama - sama untuk mendorong transparansi, kejujuran, dan kebersihan dalam menjalankan tugas di jajaran Kemenkumham. Unit Pengendalian Gratifikasi diberikan perhatian lebih lanjut untuk mengawasi serta menegakkan kebijakan yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau gratifikasi bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham Sulteng. Sementara Unit Pemberantasan Pungutan Liar fokus pada memberantas praktik pungli tau pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.

(Dok, Humas Lapas Luwuk)

133

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini18
Kemarin241
Minggu ini1005
Bulan ini3155
Total 37871

19-05-2024