Banggai- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk menerima tahanan baru sebanyak satu orang dari Kejaksaan Negeri Banggai, (30/11).
Tiba di Lapas Luwuk, tahanan diantar oleh petugas kejaksaan dan dikawal langsung oleh Anggota Polres Banggai. Sebelum memasuki Lapas, tahanan harus melalui prosedur pemeriksaan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas, pemeriksaan kesehatan, serta pemeriksaan/penggeledahan badan dan barang bawaan. Tujuannya untuk memastikan tahan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Luwuk.
Proses penerimaan diterima oleh para petugas jaga yang sedang melaksanakan piket oleh komandan jaga, Joni Rombot, tahanan diberikan arahan mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)