Lapas Luwuk Terima Satu Orang Tahanan Baru Dari Kejaksaan Negeri Banggai

Lapas Luwuk 2

Banggai- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk menerima tahanan baru sebanyak satu orang dari Kejaksaan Negeri Banggai, (30/11).

Tiba di Lapas Luwuk, tahanan diantar oleh petugas kejaksaan dan dikawal langsung oleh Anggota Polres Banggai. Sebelum memasuki Lapas, tahanan harus melalui prosedur pemeriksaan meliputi pemeriksaan kelengkapan berkas, pemeriksaan kesehatan, serta pemeriksaan/penggeledahan badan dan barang bawaan. Tujuannya untuk memastikan tahan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Luwuk.

Proses penerimaan diterima oleh para petugas jaga yang sedang melaksanakan piket oleh komandan jaga, Joni Rombot, tahanan diberikan arahan mengenai tata tertib Lapas, kewajiban dan larangan narapidana/tahanan, hukuman dan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013.

(Dok, Humas Lapas Luwuk)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini40
Kemarin241
Minggu ini1027
Bulan ini3177
Total 37893

19-05-2024