Banggai- Satu orang WBP Lapas Kelas IIB Luwuk dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada Jumat (15/11).
WBP tersebut adalah MTA (20) yang dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Luwuk. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Warga binaan kelahiran Luwuk Kabupaten Banggai tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. MTA dibebaskan dari Lapas Luwuk sekitar Pukul 09.40 WITA dengan nomor surat: W24.PAS.PAS.3.PK.05.09-1293/11/2023. Sebelum meninggalkan Lapas MTA harus menjalani penggeledahan terlebih dahulu oleh Petugas P2U untuk memastikan tidak ada barang milik Lapas yang dibawa.
Menurut Kasi Binadik Lapas Luwuk Taufiq setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan program Pembebasan Bersyarat akan didorong untuk mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)