Koordinasi Izin Klinik, Lapas Luwuk Sambangi RSUD Luwuk Banggai

32

Banggai- Dalam hal melengkapi data dukung perizinan Klinik Lapas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan koordinasi dengan RSUD Luwuk Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan warga binaan, Senin (22/4/2024).

Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi bersama Kasubsi Perawatan Napi, Dian Angeli Dee mendatangi RSUD Luwuk berkoordinasi untuk melakukan perjanjian kerja sama (PKS) terkait izin klinik Lapas dan disambut oleh pihak RSUD Luwuk.

Efendi Wahyudi menerangkan, percepatan izin klinik Lapas Luwuk merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang ada di dalam Lapas.

Sementara itu, Wakil Direktur Rumas Sakit Umum Daerah Luwuk Banggai, Budi pihaknya sangat mendukung pemaksimalan pelayanan bidang kesehatan bagi warga binaan. "Kami sangat terbuka dan mendukung adanya kegiatan tersebut, terutama bidang pelayanan kesehatan untuk masyarakat terlebih khusus untuk warga binaan," jelasnya. Lapas Luwuk dan RSUD Luwuk berkomitmen untuk saling bersinergi pada pelayanan publik dengan membentuk perjanjian kerja sama antar instansi agar pelayanan dapat bekerja secara maksimal yang secara administratif dalam pemenuhan laporan bagi masing masing organisasinya.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)

33

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini29
Kemarin193
Minggu ini29
Bulan ini906
Total 35622

06-05-2024