Banggai- Satu orang WBP Lapas Kelas IIB Luwuk dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada Selasa (21/11).
WBP tersebut adalah YB (19) yang dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Luwuk. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Warga binaan kelahiran Luwuk Kabupaten Banggai Kepulauan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. YB dibebaskan dari Lapas Luwuk sekitar Pukul 10.30 WITA dengan nomor surat: W24.PAS.PAS.3.PK.05.09-1309/11/2023. Sebelum meninggalkan Lapas YB harus menjalani penggeledahan terlebih dahulu oleh Petugas P2U untuk memastikan tidak ada barang milik Lapas yang dibawa.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)