Penuhi Hak WBP, Lapas Luwuk Beri Hiburan Rekreasi Berupa Karaoke

189

Banggai- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk menyediakan saran hiburan karaoke untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 disebutkan bahwa, Narapidana berhak untuk mendapatkan kegiatan rekreasional serta kesempatan untuk mengembangkan potensi, (2/12).

Kegiatan tersebut dilakukan di aula blok hunian Lapas Luwuk yang diawasi oleh petugas pembinaan bersama regu pengamanan yang sedang bertugas. Warga Binaan sangat antusias dalam mengikuti giat tersebut terutama yang memiliki hobi bernyanyi.

Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, menuturkan bahwa sudah menjadi hak dan kewajiban kita sebagai petugas pemasyarakatan untuk memberikan hak-hak mereka agar mereka bisa mengembakan bakat dan potensi yang ada dalam diri mereka masing-masing.

(Dok, Humas Lapas Luwuk)

190

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini61
Kemarin241
Minggu ini1048
Bulan ini3198
Total 37914

19-05-2024