Upaya Pemaksimalan Pemberian Hak Integrasi Warga Binaan, Lapas Luwuk Sambangi Bapas Luwuk

294

Upaya Pemaksimalan Pemberian Hak Integrasi Warga Binaan, Lapas Luwuk Sambangi Bapas Luwuk

Banggai- Bertempat di ruang Kerja Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Luwuk, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk lalukan koordinasi terkait hak integrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Luwuk. Pertemuan tersebut disambut baik oleh Kabapas Luwuk, (03/01).

Untuk mendapatkan hak-hak reintegrasi sosial tersebut, WBP wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB. Syarat yang dimaksud terdiri dari syarat administratif dan subtantif pembinaan.

Kalapas meminta agar tugas dan fungsi program pembinaan pemasyarakatan kepada narapidana dilakukan secara maksimal dan terpadu supaya pada saat narapidana menyelesaikan masa pidananya bisa bergabung ke lingkungan bermasyarakat dan hidup dengan mencerminkan bagaimana warga yang harus semestinya.

(Dok, Humas Lapas Luwuk)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini36
Kemarin241
Minggu ini1023
Bulan ini3173
Total 37889

19-05-2024