Upaya Pemaksimalan Pemberian Hak Integrasi Warga Binaan, Lapas Luwuk Sambangi Bapas Luwuk
Banggai- Bertempat di ruang Kerja Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Luwuk, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk lalukan koordinasi terkait hak integrasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Luwuk. Pertemuan tersebut disambut baik oleh Kabapas Luwuk, (03/01).
Untuk mendapatkan hak-hak reintegrasi sosial tersebut, WBP wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB. Syarat yang dimaksud terdiri dari syarat administratif dan subtantif pembinaan.
Kalapas meminta agar tugas dan fungsi program pembinaan pemasyarakatan kepada narapidana dilakukan secara maksimal dan terpadu supaya pada saat narapidana menyelesaikan masa pidananya bisa bergabung ke lingkungan bermasyarakat dan hidup dengan mencerminkan bagaimana warga yang harus semestinya.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)