Banggai- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pengamatan (TPP), dalam rangka pemberian Asimilasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Luwuk yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak pada hari sabtu, (18/11).
Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Di Hadiri Langsung Oleh Bapak Kalapas Kelas IIB Luwuk, Ketua Sidang TTP, Sekretaris, Aggota TPP dan Tamu Undangan (Pembimbing Kemasyarakatan) Dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk beserta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan di Usulkan Remisi dan Integrasi (PB,CB).
Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dibuka oleh Sekretaris dan Selanjutnya Kalapas Kelas II B Luwuk Memberikan Pengarahan Terkait Hak Bersyarat (Remisi dan Integrasi) Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan berjalan dalam keadaan situasi aman, tertib dan kondusif.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)