Setelah Dapatkan Program CB dan PB, Dua Orang WBP Lapas Luwuk Bebas Dapat Menghirup Udara Segar

Lapas Luwuk 3

Banggai- Dua orang WBP Lapas Kelas IIB Luwuk dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat pada Jum’at, (1/12).

WBP tersebut adalah RA (35) yang mendapatkan program cuti bersyarat dan RB (28) mendapatkan program pembebasan bersyarat. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program CB dan PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

Warga binaan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.RA dan RB dibebaskan dari Lapas Luwuk sekitar Pukul 10.20 WITA dengan nomor surat: W24.PAS.PAS.3.PK.05.09-1364/11/2023 dan W24.PAS.PAS.3.PK.05.09-1365/11/2023.

Sebelum meninggalkan Lapas RA dan RB diberikan pengarahan oleh Ka. KPLP terkait pidananya didalam Lapas agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum serta memberikan penguatan untuk di luar agar menjadi manusia yang berakhlak dan berguna bagi bangsa dan negara terlebih untuk keluarga. Selanjutnya harus menjalani penggeledahan terlebih dahulu oleh Petugas P2U untuk memastikan tidak ada barang milik Lapas yang dibawa.

(Dok, Humas Lapas Luwuk)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini44
Kemarin241
Minggu ini1031
Bulan ini3181
Total 37897

19-05-2024