Ikuti Pencanangan P2HAM, Lapas Luwuk Komitmen Perkuat Sektor Layanan Publik
Banggai- Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk ikuti kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Jumat (01/03/2024).
Bertempat di Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng, di saksikan oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, Jajaran Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dan seluruh Ka.UPT Se-Sulteng yang hadir pada kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat merupakan wujud nyata dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Pencananganan P2HAM ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Dengan menandatangani Deklarasi Pencanangan P2HAM ini, Gusti Ayu Putu Suwardani, berharap hal tersebut dapat memberikan perspektif baru dalam akselarasi pelayanan publik terbaik berbasis HAM, sehingga masyarakat secara langsung dapat menerima manfaatnya.
“Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan persamaan perlakuan tidak diskriminatif serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan. dengan demikian, jelas bahwa seharusnya pelayanan publik tetap memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain lanjut usia, wanita hamil dan menyusui serta anak-anak”, Tutupnya.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)