Banggai- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng membagikan 50 buah matras baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Matras yang dibagikan ini merupakan barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (17/4/2024).
Pembagian matras ini dikoordinir langsung oleh salah satu staf KPLP Lapas Luwuk, Razak Fitra, yang sebelumnya diserahkan dari pihak umum ke bagian perawatan Lapas Luwuk.
Pemberian matras baru ini merupakan pemenuhan hak-hak warga binaan yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HAK WBP, lebih rinci terdapat pada Pasal 7 ayat 1 huruf c mengenai Pemberian Perlengkapan Tidur.
Hal ini juga turut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi bahwasannya matras ini diberikan untuk memenuhi hak mereka, dan matras yang sudah lama dan sudah tidak layak akan ditarik kembali.
“Matras ini dibagikan untuk memenuhi hak mereka, jika mereka semua tidur nyenyak maka kesehatan mereka juga akan terjaga, tapi sebelum itu matras yang sudah tidak layak ditarik terlebih dahulu kemudian diganti dengan yang baru”. Ucapnya
(Dok. Humas Lapas Luwuk)