Kalapas Luwuk Beri Pengarahan Pada WBP Yang Bebas

191Kalapas Luwuk Beri Pengarahan Pada WBP Yang Bebas

Banggai- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk yang didampingi oleh Ka.KPLP memberikan arahan dan nasehat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani pidananya didalam Lapas (Bebas Murni), agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum serta memberikan penguatan untuk di luar agar menjadi manusia yang berakhlak dan berguna bagi bangsa dan negara terlebih untuk keluarga, (2/12).

Bebas murni merupakan bebas tanpa syarat apapun. Seorang narapidana yang dinyatakan bebas murni berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan.

Sebekum itu Staf KPLP Memeriksa barang bawaan agar barang inventaris kantor tidak ikut terbawa ke luar Lapas.

(Dok, Humas Lapas Luwuk)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini7
Kemarin241
Minggu ini994
Bulan ini3144
Total 37860

19-05-2024