Kalapas Luwuk Beri Pengarahan Pada WBP Yang Bebas
Banggai- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk yang didampingi oleh Ka.KPLP memberikan arahan dan nasehat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani pidananya didalam Lapas (Bebas Murni), agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum serta memberikan penguatan untuk di luar agar menjadi manusia yang berakhlak dan berguna bagi bangsa dan negara terlebih untuk keluarga, (2/12).
Bebas murni merupakan bebas tanpa syarat apapun. Seorang narapidana yang dinyatakan bebas murni berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan.
Sebekum itu Staf KPLP Memeriksa barang bawaan agar barang inventaris kantor tidak ikut terbawa ke luar Lapas.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)