Banggai- Dua orang WBP Lapas Kelas IIB Luwuk dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada Selasa (27/11).
WBP tersebut adalah SM (61) dan BP (45) yang dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Luwuk. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Warga binaan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. SM dan BP dibebaskan dari Lapas Luwuk sekitar Pukul 11.00 WITA dengan nomor surat: W24.PAS.PAS.3.PK.05.09-1331/11/2023 dan W24.PAS.PAS.3.PK.05.09-1332/11/2023. Sebelum meninggalkan Lapas SM dan BP harus menjalani penggeledahan terlebih dahulu oleh Petugas P2U untuk memastikan tidak ada barang milik Lapas yang dibawa.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)