Ratusan Narapidana Lapas Luwuk Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Banggai- Sebanyak 148 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Rabu 10/4/2024).
Remisi tersebut berasal dari kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Kantor Wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi menyerahkan secara simbolis SK remisi khusus hari raya kepada narapidana. Pemberian remisi ini merupakan salah satu hak yang di berikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat untuk dapat di berikan hak tersebut.
Efendi Wahyudi mengatakan dari 148 Napi, 25 orang mendapatkan remisi 15 hari, 123 orang mendapatkan remisi bulan. Selanjutnya 20 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
"Narapidana berdasarkan pidana umum sebanyak 124 orang mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah. Kemudian pidana khusus seperti narkotika 24 orang". Ujarnya
Acara penyerahan remisi ini dilakukan setelah sholat idul fitri dilaksankan walapun di bawah rintikan hujan tidak melunturkan semangat setiap narapidana untuk mengikuti kegiatan tersebut. Tidak lupa Kalapas mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1445 H mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh warga binaan Lapas Luwuk.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)