Banggai- Dalam upaya perizinan klinik dalam Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng kedatangan tim visitasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai guna melaksanakan survei lapangan terkait uji kelayakan klinik pratama, Jumat (19/4/2024).
Pengujian tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah terjalin koordinasi antara Lapas Luwuk dan pihak Dinkes terkait proses perizinan klinik guna menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.
"Tujuan kedatangan kami adalah untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Lapas Luwuk terkait pengurusan izin klinik pratama yang digelar beberapa waktu lalu. Maka dari itu, kami datang langsung untuk melihat secara langsung kondisi klinik dan mengecek kelengkapan sarpras penunjang," kata Haris Sibadu
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas-fasilitas dan alat-alat medis serta memberikan rekomendasi terkait syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan izin klinik.
Untuk menidaklanjuti hal yang dimaksud, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi mengatakan pada dasarnya klinik Lapas Luwuk dibangun dengan struktur bangunan seadanya dan fasilitas yang minim. Tetapi, ia akan mengupayakan klinik Lapas Luwuk dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Dinkes dan secepatnya dapat mengantongi izin klinik.
"Ruangan tersebut masih belum memenuhi persyaratan sebagai klinik. Walaupun demikian, kami akan terus berprogres dalam melakukan pembenahan untuk melengkapi segala kekurangan yang ada," kata Efendi.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)