Penuhi Hak Narapidana, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Luwuk Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Dalam Rangka Syarat Administrasi Pemenuhan Hak Bersyarat Bagi Warga Binaan
Banggai- Secara hukum pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat, dalam proses untuk menerima pembebasan bersyarat Narapidana wajib memenuhi syarat – syarat yang diatur dalam undang – undang, dan salah satu proses untuk mengetahui apakah narapidana tersebut telah memenuhi syarat ialah dengan melaksanakan penelitian kemasyarakatan.
Pelaksanaan Litmas ini sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yaitu Pasal 36 ayat 5 tentang Pelaksanaan pembinaan Narapidana berdasarkan Litmas serta pasal 10 ayat 1 huruf f tentang hak Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang memenuhi syarat seperti yang dijelaskan pada pasal 10 ayat 2 dan ayat 3. Litmas menjadi salah satu syarat agar Narapidana mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat.
Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk melalui Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas dilaksanakan kepada WBP dan Penjamin dari WBP yang bersangkutan. Hasil Litmas ini juga menentukan apakah WBP atau narapidana ini memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.
Litmas merupakan suatu usaha Lapas Luwuk dan Bapas Luwuk dalam memberikan hak setiap Warga Binaan.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)