Ikuti Sosialisasi Lanjutan Pemasaran Produk Narapidana Melalui E-Katalog Sektoral Kementerian Hukum Dan HAM

150

Ikuti Sosialisasi Lanjutan Pemasaran Produk Narapidana Melalui E-Katalog Sektoral Kementerian Hukum Dan HAM

Banggai- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk mengikuti kegiatan sosialisasi lanjutan Pelaksanaan Pemasaran Produk Narapidana melalui E-Katalog sektoral yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual. Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi Melalui Kasubsi Kegiatan Kerja, Alvent Panglamba, Selaku perwakilan dari Lapas Luwuk mengikuti kegiatan Sosialiasi Via Daring (Zoom), Selasa (19/03/2024).

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Erwedi Supriyatno menyampaikan bahwa Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemasaran Produk pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan melalui E-Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendukung pemanfaatan pemasaran produk dalam negeri dengan memasarkan hasil karya narapidana melalui etalase e-Katalog Sektoral Kemenkumham. Dengan menggunakan platform e-Katalog ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemasaran produk-produk hasil karya warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan berharap dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensinya dalam hal pemasaran produk yang setiap bulannya di laporkan dalam Giatja.

151

Dimana E-Katalog ini memiliki pengertian yaitu aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) bagaimana tata cara penggunaan E-katalog terkait Pendaftaran, syarat pendaftaran, pembuatan akun, pemasaran dan pembelian melalui E-katalog. Pemasaran produk warga binaan dapat dilakukan melalui koperasi pengayoman menggunakan E-katalog.

"Dengan adanya E-Katalog ini kedepannya diharapkan agar dalam pemasaran produk warga binaan dapat dengan mudah, dengan hanya mengakses link E-katalog, masyarakat dapat mendapatkan informasi terkait produk yang dipasarkan dari hasil karya warga binaan", tegas Alvent sebagai Kasubsi Giatja.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)

e30bd293 5a72 429c be2f 986dcda471a8

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini44
Kemarin241
Minggu ini1031
Bulan ini3181
Total 37897

19-05-2024