Perkuat Sinergi dengan APH Terkait Overstaying dan Wasmat Melalui Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banggai dan Pengadilan Negeri Banggai
Banggai- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai yang diwakili Kasi Intel, Sarman Santosa dan Kepala Pengadilan Negeri Banggai, Made Aditya Nugraha, Kamis (22/02/2024).
Koordinasi ini membahas point penting terkait upaya menekan angka overstay tahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk. Kalapas Luwuk mengungkapkan bahwa overstay tahanan terjadi akibat persoalan administrasi peradilan, terkait masa penahanan di Lapas sehingga untuk menekan hal tersebut Efendi melakukan koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan.
Penanganan permasalahan overstay perlu melibatkan semua instansi penegak hukum, utamanya pihak pengadilan, kejaksaan dan kepolisian yang menempatkan tahanannya di Lapas/Rutan. "Kita tentunya dari Lapas akan selalu mengingatkan instansi yang menitipkan tahanan di Lapas/Rutan sebelum masa penahan habis ataupun berkoordinasi langsung ke instansi dimaksud," ujar Efendi.
Koordinasi ini juga dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Banggai terkait pengawasan dan pengamatan Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Luwuk. Dimana Hakim Wasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara. Pengawasan dan pengamatan dilaksanakan dengan bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan.
Rencana kegiatan ini dilaksanakan di dalam Lapas Kelas IIB Luwuk, disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Lapas, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)