Lapas Luwuk bersama dengan PPBH Kuonami Kabupaten Banggai Lakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)

84

Lapas Luwuk bersama dengan PPBH Kuonami Kabupaten Banggai Lakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)

Banggai- Bertempat di ruang kerja Kalapas Luwuk, Lapas Luwuk yang diwakili langsung oleh Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi didampingi Kasi Pinapigiatja,Taufiq, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum, Citra Dewi sebagai langkah mempererat sinergi antar aparat penegah hukum.

MoU adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dinyatakan dalam dokumen formal, dengan dibuatnya perjanjian tertulis ini, berarti pihak-pihak yang terlibat secara jelas menyatakan keinginannya untuk menjalankan suatu agenda. Penandatanganan MoU menyepakati kerjasama pembentukan unit pos bantuan hukum di Lapas Luwuk guna memberikan bantuan hukum, konsultasi hukum, pendampingan hukum, serta penyuluhan hukum bagi WBP yang tidak mampu.

Nota Perjanjian ditandatangani oleh Pihak Pertama Bapak Efendi Wahyudi selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk dan dari Pihak Kedua yaitu Ibu Citra Dewi selaku Ketua PPBH Kounami Cab. Banggai.

Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat sebagai langkah menjalin sinergi dan hubungan positif antar instansi. Hal seperti ini dilakukan juga sebagai upaya menjalankan salah satu kunci pemasyarakatan maju yaitu bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

(Dok, Humas Lapas Luwuk)

 

85

1

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini61
Kemarin241
Minggu ini1048
Bulan ini3198
Total 37914

19-05-2024