Perkuat Kerja Sama, Kasubsi Perawatan Sambangi Puskesmas Simpong

25

Banggai- Sebagaimana Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.Pas.02.PE.01.01 Tahun 2023 tentang percepatan capain izin klinik Lapas/Rutan/LPKA, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Kasubsi Perawatan, Dian Angeli Dee melalukan koordinasi dengan Puskesmas Simpong, Sabtu 20/4/2024).

Koordinasi PKS tersebut dilakukan untuk pelayanan kesehatan secara menyeluruh untuk memback Up pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan WBP Lapas Luwuk. Koordinasi tersebut juga merupakan pemenuhan daduk yang di persyaratkan dalam menunjang Aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) untuk izin klinik Lapas. terkait pelayanan kesehatan untuk menunjang salah satu persyaratan izin klinik

Kegiatan tersebut di sambut baik oleh Kepala UPTD Puskesmas Simpong, Sumiatry Yanti Emping dan dihadiri oleh Kepala Kasubsi Perawatan Napi, Dian Angeli Dee dan Perawat Lapas Luwuk, Putri Nurmasari.

Diharapkan dengan koordinasi kali ini Puskesmas Simpong dan Lapas Luwuk dapat terus menjaga kerja sama dan sinergitas antar instansi pemerintah guna mewujudkan pelayanan Kesehatan yang prima bagi Masyarakat dalam hal ini WBP Lapas Luwuk.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)

26

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini32
Kemarin193
Minggu ini32
Bulan ini909
Total 35625

06-05-2024