Banggai- Melalui Kepala Urusan Umum yang di dampingi oleh staf umum melakukan pengecekan dan perawatan inventaris guna penertiban Aset Barang Milik Negara, (23/11).
Penatausahaan barang milik negara merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan ini dilakukannya perawatan dan penataan inventaris barang milik negara yang berupa komputer dan lain-lain. “Perlu dilakukan penatausahaan asset (BMN) oleh satker sebagai pengguna barang” tutur Kaur Umum.
Dengan tesedianya data mutakhir secara rinci tentang BMN yang didokumentasikan, hal tersebut dapat mendukung validitas nilai asset tetap dalam laporan keuangan meliputi volume fisik, spesifikasi & kondisi harga.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)