Lapas Luwuk Teken PKS Dengan Puskesmas Simpong

27

Banggai- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Puskesmas Simpong Kabupaten Banggai, Sabtu (20/4/2024).

Perjanjian ini langsung dihadiri oleh Kalapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi didampingi Kasubsi Perawatan Napi, Dian Angeli Dee dan Kepala Puskesmas Simpong, Sumiatry Yanti Emping.

Kalapas Efendi menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan sinergitas antara Lapas Luwuk dan Puskesmas Simpong dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan. PKS tersebut meliputi penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara umum bagi WBP Lapas Luwuk.

"Perjanjian kerjasama ini penting untuk dilaksanakan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan kami" ucap Efendi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Puskesmas mengungkapkan dukungannya dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap WBP Lapas Luwuk. "Kami akan turun langsung ke Lapas untuk melakukan pemeriksaan rutin bagi warga binaan yang ada di dalam Lapas Luwuk," ungkapnya.

PKS ini juga merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas pelayanan pada Lapas Luwuk sehingga dapat mewujudkan Pembangunan Zona Integritas. Beberapa layanan kesehatan yang telah diberikan dan akan berlanjut oleh Puskesmas Simpong kepada WBP antara lain Screening Tubercolosis (TB), Hepatitis dan HIV/AIDS.
(Dok. Humas Lapas Luwuk)

28

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini107
Kemarin193
Minggu ini107
Bulan ini984
Total 35700

06-05-2024