JELANG NATARU LAPAS LUWUK TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIB

Salinan dari Plt. Kalapas Luwuk didampingi Ka.KPLP beri pengarahan kepada para warga binaan. 1

JELANG NATARU LAPAS LUWUK TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIB

Banggai- Keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan merupakan faktor yang wajib mendapat perhatian yang serius, keadaan aman dan terkendali akan membuat pembinaan akan berjalan dengan baik, sebaliknya juga pembinaan berjalan dengan tertib, terukur, dan berkelanjutan akan berdampak sangat baik terhadap terciptanya kondisi aman dan kondusif.

Lapas Luwuk adalah Lembaga Pemasyarakatan Umum yang dapat menampung narapidana dengan berbagai latar belakang kasus termasuk narapidana tipikor, narkoba, anak anak dan Perempuan.

Untuk lebih maksimalnya program pembinaan dan mengurangi over kapasitas jumlah penghuni lapas yang saat ini berjumlah 353 Orang dengan kapasitas lapas Luwuk hanya 227 orang atau sudah mencapai 55% maka untuk itu melakukan Upaya pemerataan Warga Binaan ke UPT lain di Sulawesi Tengah.

Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi menjelaskan ‘’Hal ini merupakan hal yang lumrah dilakukan dalam setiap lapas/ rutan dalam program pembinaan maupun menciptakan situasi yang aman dan kondusif di bidang keamanan juga dalam rangka upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam perayaan natal tahun 2023 dan tahun baru 2024 di lapas/ rutan/ lpka. Upaya yang dilakukan oleh jajarannya ini juga sudah sesuai dengan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait tiga plus satu kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan back to basic/ kembali ke prinsip dasar pemasyarakatan’’.

Sehubungan dengan hal tersebut lapas Luwuk melakukan pemindahan 7 Orang WBP masing-masing 3 orang WBP ke Lapas Tolitoli dan 4 orang ke Rutan Donggala dan menerima 8 orang WBP pindahan dari Rutan Poso.

Program ini tentunya dalam rangka Upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas seperti yang tercantum dalam Undang Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 antara lain tentang hak, kewajiban bagi Narapidana serta larangan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

(Dok, Humas Lapas Luwuk)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. Dr. Moh. Hatta, Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 94711)
081343745938

Email Kehumasan
 Humaslapasluwuk@gmail.com

Hari ini7
Kemarin241
Minggu ini994
Bulan ini3144
Total 37860

19-05-2024