Banggai - Sebanyak 7 (tujuh) orang Tahanan Pengadilan Negeri Luwuk yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk kembali melaksanakan sidang lanjutan. Dengan dijemput oleh Petugas dari pihak Kejaksaan, 7 (Tujuh) orang Tahanan ini melaksanakan sidang di Kantor Pengadilan Negeri Luwuk,(20/11).
Sebelum keluar dari Lapas, Petugas dari Subseksi Registrasi Bimkemas Lapas Luwuk terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang.
Dalam hal ini Lapas Luwuk mendukung pelaksanan sidang dengan mengeluarkan Tahanan secara langsung untuk mengikuti sidang sesuai permintaan pihak Penahanan. "Selaku pihak yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan wadah pembinaan dan penitipan Tahanan, kita wajib mengeluarkan Tahanan apabila ada permintaan pengeluaran dari pihak penahan yang diperlukan untuk kepentingan mengikuti persidangan", ungkap Kalapas.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)