Lapas Luwuk Terima 6 Orang Tahanan Baru
Banggai- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menerima sejumlah 6 orang tahanan yang dikirim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan dikawal anggota Kepolisian Resor (Polres) Banggai. Tahanan yang dipindahkan berjumlah 6 orang berdasarkan Surat Nomor: B-253/P.2.11/Es.1/02/2024 dimana keenam orang tersebut merupakan tahanan Pengadilan Negeri Banggai, Sabtu (30/03/2024).
Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, mengatakan pemindahan tahanan ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai penerimaan tahanan pengadilan. Sebelumnya, Lapas Luwuk telah berkoordinasi dengan Polres Banggai, Kejaksaan Negeri Banggai terkait pemindahan tahanan tersebut.
Tahanan tersebut sebelum masuk Lapas dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, pengecekan kelengkapan berkas administrasi setelah itu keenam tahanan tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan awal guna memastikan kondisi tahanan tersebut benar-benar sehat.
Langkah awal ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menyebabkan tindakan yang sangat fatal. Selain itu Kepala Subseksi Registrasi & Bimkemas, Budi, menyampaikan terkait tahanan baru yang akan masuk ke dalam Lapas Luwuk harus sesuai dengan SOP.
"Pemeriksaan tahap awal bagi tahanan perlu dilakukan dan itu merupakan SOP Lapas dalam penerimaan tahanan baru." ujar Budi.
Selanjutnya tahanan akan dimasukan ke dalam blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) terlebih dahulu. Program mapenaling wajib diikuti oleh tahanan yang baru masuk dengan tujuan mengamati sikap dan perilaku, memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada di Lapas Luwuk, serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana.
(Dok, Humas Lapas Luwuk)